Peraturan Tentang Ahli Waris Akun Facebook
Ketika seseorang meninggal dunia, bukan berarti data digital
mereka ikut tenggelam di alam kubur. Di sejumlah negara bagian Amerika Serikat,
regulasi berlaku berbeda di setiap negara. Ini juga termasuk akun FB pengguna
jika pemiliknya telah tiada.
Terkait Media Sosial (Facebook), hanya dua negara bagian
Idaho dan Oklahoma yang berikan akses kontrol. Bisa jadi pemilik akun akan
mewariskan ke pengguna yang ditunjuk. Negara lain seperti Connecticut, Indiana,
Nevada, Rhode Island, dan Virginia tidak berikan itu.
Washington Post menulis, jika seseorang meninggal maka akun
miliknya mungkin akan tetap “mengapung”. Terkadang, akun itu akan tetap hadir
untuk berikan nostalgia almarhum ke teman-teman dekat mereka. Singkatnya,
kenangan dengan yang bersangkutan tidak akan tenggelam begitu saja.
Sejumlah layanan pihak ketiga menawarkan solusi atas ini.
Mereka menyebutnya dalam istilah “ahli waris”. Sebab, Facebook dinilai sebagai
sebuah aset (digital). Laiknya aset di “darat”, jika pemiliknya meninggal maka
bisa diwariskan.
Akun Facebook tidak hanya mengandung foto dan video namun
juga “data-data” penting. Sebut saja teman dan konten lainnya. Data ini setelah
jatuh ke tangan ahli waris maka bisa lakukan tindakan selanjutnya. Salah
satunya “pembersihan”.
Lain cerita dengan seorang entrepreneur asal Israel. Ia
miliki niatan untuk membuat Facebook bagi orang mati. Tujuannya, sebagai bentuk
kenangan serta memori bagi orang yang ditinggalkan. Teman, keluarga, rekan, dan
sahabat bisa terus merasa dekat dengan almarhum.
Jika pernah berandai-andai, ada baiknya mempercayakan
akun-akun internet yang dimiliki – tak hanya Facebook – ke orang yang
dipercaya. Menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, percayakan ke mereka
untuk lakukan tindakan lanjut bila “waktunya tiba”. Misalkan aksi delete akun
dan pembersihan data.